PORTAL BANGKA BELITUNG- Telah disediakan rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.
Yuk simak rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.
Sebagai bahan pembelajaran bagi siswa siswi, rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.
Baca Juga: Pelajari Rangkuman PAI Kelas 6 Bab 2 Semester 1: Mengenal Nama Allah dan Kitabnya
Simak rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.
Juga dapat memudahkan pembelajaran bagi peserta didik SD/MI untuk memahami materi dengan rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.
Mempermudah peserta didik memahami materi tersebut mengenai rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.
Baca Juga: Kumpulan Soal Essay Bahasa Indonesia Kelas 9 Bab 3 Materi Menyusun Cerpen Disertai Jawaban
Kabupaten/kota merupakan wilayah otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi, dimana kabupaten dipimpin oleh kepala daerah yang disebut bupati. Sedangkan, kota dipimpin oleh seorang kepala daerah yang disebut walikota.
DPRD berfungsi sebagai lembaga legislatif daerah yang merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Perangkat kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah, sekretariat DPRD, sekretariat daerah, dinas-dinas, badan-badan, dan kantor- kantor.
Baca Juga: Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 1 Essay atau Uraian Materi Teks Drama Beserta Kunci Jawaban
Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota dan hanya diberikan otonomi secara terbatas. Provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut gubernur.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: Simak Rangkuman PKN Kelas 6 Bab 3 Semester 1 Tentang Lingkungan Negara Asia Tenggara
Demikianlah rangkuman mapel Bahasa Indonesia kelas 4 semester 1 Bab 2 mengenal pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi sendiri.***