PORTAL BANGKA BELITUNG- Isi rangkuman Seni Budaya kelas 11 Bab 3 menganalisis jenis, tema, fungsi, dan nilai estetis karya seni rupa tiga dimensi semester 1 Kurikulum Merdeka dapat dijadikan referensi belajar siswa siswi.
Berikut rangkuman mapel Seni Budaya kelas 11 Bab 3 menganalisis jenis, tema, fungsi, dan nilai estetis karya seni rupa tiga dimensi semester 1 Kurikulum Merdeka.
Pelajari segera rangkuman mapel Seni Budaya kelas 11 Bab 3 menganalisis jenis, tema, fungsi, dan nilai estetis karya seni rupa tiga dimensi.
Baca Juga: Rangkuman Seni Budaya Kelas 11 Bab 7 Bereksperimen Dalam Seni Rupa Semester 1 Kurikulum Merdeka
Rangkuman mapel Seni Budaya kelas 11 yang mempelajari menganalisis jenis, tema, fungsi, dan nilai estetis karya seni rupa tiga dimensi ini dapat dijadikan referensi belajar siswa siswi.
Dapatkah rangkuman mapel Seni Budaya kelas 11 semester 1 Kurikulum Merdeka ini membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.
Simak tentang rangkuman mapel Seni Budaya kelas 11 Bab 3 menganalisis jenis, tema, fungsi, dan nilai estetis karya seni rupa tiga dimensi semester 1 Kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Rangkuman Seni Budaya Kelas 11 Bab 6 Berekspresi Dalam Seni Rupa Semester 1 Kurikulum Merdeka
Jenis/bentuk : (1) seni rupa murni seperti lukisan, patung dan grais, (2) Seni Rupa terapan seperti desain dan kriya. Sedangkan dari segi bentuk dapat dibedakan menjadi tiga kategori; (1) seni rupa dua dimensi, (2) seni rupa tiga dimensi, (3) seni rupa multi dimensi seperti seni rupa pertunjukan (performance art), environment art, happening art, video art, dan banyak lagi, termasuk seni seni yang dikategorikan menggunakan media baru.
Tema: Masalah pokok atau tema dikenal sebagai subject matter seni. Misalnya tema dapat bersumber dari realitas internal dan realitas eksternal. Realitas internal seperti harapan, cita-cita, emosi, nalar, intuisi, gairah, khayal, kepribadian seorang perupa ruang diekspresikan melalui karya seni. Sedangkan realitas eksternal adalah ekspresi interaksi perupa dengan kepercayaan (tema religius).