Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 2 Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Simak Segera

- 10 November 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 2 Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Simak Segera
Ilustrasi Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 2 Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Simak Segera /Pixabay/Ezequiel Octaviano /

PORTAL BANGKA BELITUNG- Artikel ini menyediakan rangkuman PKN kelas 12 Bab 2 perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan mempelajari rangkuman PKN mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ini, akan mempermudah peserta didik.

Untuk mengetahui materi pokok tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ini, simak mengenai rangkuman PKN ini. 

Baca Juga: Isi Rangkuman Mapel IPA Kelas 10 Bab 4 Semester 1 Materi Hukum Dasar Kimia di Sekitar Kita

Pelajari segera rangkuman PKN kelas 12 Bab 2 Semester 1 mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya rangkuman PKN tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia ini dapat meningkatkan pemahaman belajar.

Berikut rangkuman PKN mengenai perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia pada semester 1.

Baca Juga: Simak Isi Rangkuman IPA Kelas 10 Bab 4 Materi Hukum Dasar Kimia di Sekitar Kita Semester 1, Simak Selengkapnya

Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum, yakni memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Sedangkan penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya menegakkan norma norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dasar Hukum meliputi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pelajari Rangkuman IPA Kelas 10 Bab 4 Hukum Dasar Kimia di Sekitar Kita Semester 1, Simak Selengkapnya

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.

Jika hukum atau aturan dilanggar, akibat yang ditimbulkan adalah sanksi. Hal ini dapat terjadi karena hukum sifatnya memaksa dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus ditaati atau dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Sanksi yang diberikan tergantung pada aturan atau hukum yang berlaku.

Baca Juga: Simak Isi Rangkuman IPA Kelas 8 Bab 1 Materi Pengenalan Sel, Pelajari Uraian Lengkapnya

Kepolisian adalah lembaga yang bertugas utama dalam memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri. Mereka juga berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus pidana. Polisi memiliki wewenang untuk menerima laporan tindak pidana, mencari bukti, melakukan penangkapan, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum.

Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu rambu atau batasan batasan dalam melakukan suatu kewajiban.

Demikianlah rangkuman PKN kelas 12 Bab 2 perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, semoga membantu.***

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah