Pelajari Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1: Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

- 29 November 2023, 09:20 WIB
Pelajari Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1: Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pelajari Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1: Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara /kemenkopmk.go.id/Ilustrasi

PORTAL BANGKA BELITUNG- Pelajari isi rangkuman PKN kelas 10 Bab 1 materi tentang nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara untuk referensi belajar.

Isi rangkuman PKN untuk kelas 10 semester 1 Bab 1 pada materi nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara akan disediakan lengkap pada laman ini.

Inilah rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 materi tentang kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara, simak dan pelajari segera.

Baca Juga: Simak Rangkuman PKN Kelas 8 Semester 1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang undangan, Pelajari Selengkapnya!

Berikut rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara semester 1 sesuai Kurikulum Merdeka.

Pelajari rangkuman mapel PKN yang mempelajari nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara yang dapat membantu peserta didik untuk memudahkan memahami materi.

Simak terkait rangkuman PKN pada materi tersebut beserta kunci jawaban sesuai Kurikulum Merdeka ini untuk membantu para siswa siswi memahami materi tersebut.

Baca Juga: Simak Isi Rangkuman Mapel IPA Kelas 8 Semester 1 Bab 4: Getaran, Gelombang, dan Cahaya

Rangkuman PKN Kelas 10 Bab 1

a. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesiaadalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota).

c. Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Inilah Rangkuman IPA Kelas 8 Bab 1: Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup, Materi Lengkap!

d. Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/ kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.

e. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.

Demikianlah rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 1 nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara Kurikulum Merdeka.***

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah