3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Baca Juga: Pelajari Isi Rangkuman Mapel Bahasa Indonesia Kelas 7 Bab 4 Tentang Aksi Nyata Para Pelindung Bumi
• Koperasi Unit Desa (KUD) adalah organisasi ekonomi rakyat di pedesaan yang pembentukannya dilakukan oleh seluruh warga masyarakat desa tersebut yang wilayahnya meliputi satu kecamatan.
• Tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.
1. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.
2. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
• Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu.
• Kewirausahaan adalah keberanian untuk melakukan usaha memenuhi kebutuhan hidup dengan cara memanfaatkan segala potensi dengantujuan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi dirinya maupun orang lain.