Rangkuman Mapel PKN Kelas 10 Semester 2 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

- 31 Januari 2024, 16:18 WIB
Ilustrasi Rangkuman Mapel PKN Kelas 10 Semester 2 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Ilustrasi Rangkuman Mapel PKN Kelas 10 Semester 2 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah /Tri Oktavian/

Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Rangkuman Mapel Prakarya Kelas 11 Semester 2 Bab 2 Wirausaha Rekayasa Bidang Konversi Energi

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah ini diatur dalam UU 23/2014. Menurut aturan tersebut, pembagian urusan pemerintahan didasari pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintah yang sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal, merupakan hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Hal ini memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritoria.

Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Demikianlah rangkuman mapel PKN kelas 10 Bab 4 hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah yang tentunya dibutuhkan dalam pembelajaran.***

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah