Rangkuman Mapel Ekonomi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 3 Materi Tentang Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2024, 08:40 WIB
Rangkuman Mapel Ekonomi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 3 Materi Tentang Ketenagakerjaan
Rangkuman Mapel Ekonomi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 3 Materi Tentang Ketenagakerjaan /Diskominfo/Pemkot Madiun

PORTAL BANGKA BELITUNG- Rangkuman mapel Ekonomi kelas 11 semester 2 Bab 3 yang mempelajari ketenagakerjaan.

Pelajarilah rangkuman mapel Ekonomi kelas 11 Bab 3 materi Ketenagakerjaan cocok untuk membantu pembelajaran siswa siswi.

Pada rangkuman Ekonomi pada Bab 3 yang mempelajari ketenagakerjaan sebagai referensi pembelajaran.

Baca Juga: Rangkuman Mapel Ekonomi Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 5: Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal

Ayo simak rangkuman mapel Ekonomi kelas 11 semester 2 Bab 3 yang mempelajari ketenagakerjaan.

Sebelum itu ketahui terlebih dahulu poin penting pada rangkuman Ekonomi ini melalui materi Ketenagakerjaan.

Berikut rangkuman mapel Ekonomi kelas 11 semester 2 Bab 3 yang mempelajari ketenagakerjaan, Ayo simak dibawah ini.

Baca Juga: Rangkuman Mapel Ekonomi Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 4 Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting untuk mencapai pembangunan ekonomi. Permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seringkali dihadapi oleh banyak negara termasuk Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi masalah ketenagakerjaan.

Tenaga kerja dapat diklasiikasikan menjadi tiga kriteria yaitu:

1). Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang tertentu. Keahlian dan pengetahuan tersebut didapatkan melalui pendidikan formal. Contohnya adalah dokter, guru, dan akuntan. 

Baca Juga: Rangkuman Mapel Ekonomi Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Bab 5 Pendapatan Nasional, Ayo Pelajari Segera

2). Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah seseorang yang memiliki keterampilan atau keahlian yang didapatkan melalui pendidikan non-formal. Pendidikan tersebut bisa berupa kursus maupun pelatihan. Contohnya adalah sopir, montir dan tukang jahit.

3). Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan secara khusus. Kemampuan tenaga kerja pada kelompok ini didasarkan pada kebiasaan dan pekerjaan yang tidak menuntut keahlian tertentu. Contohnya adalah buruh cuci, kuli panggul, dan kuli bangunan.

Baca Juga: Simak Rangkuman Bahasa Indonesia Kelas 10 Materi Bab 5 Tentang Memetik Keteladanan dari Biografi Pahlawan

Menurut International Labour Organization (ILO), angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan (menganggur).

Angkatan kerja sering juga disebut sebagai penduduk yang aktif secara ekonomi (economically active population).

Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan akan tenaga kerja. Ketika memproduksi barang dan jasa, rumah tangga produsen memerlukan tenaga kerja dan modal sebagai input untuk proses produksi.

Baca Juga: Teks Rangkuman Bahasa Indonesia Kelas 5 Bab 7 Materi Tentang Berita, Simak dan Pelajari Segera

Permintaan tenaga kerja adalah prinsip ekonomi yang berasal dari permintaan untuk output perusahaan.

Indonesia mengenal beberapa jenis upah diantaranya yaitu:

a. Upah menurut waktu adalah sistem upah yang didasarkan pada berapa lamanya kerja seseorang.

b. Upah menurut satuan hasil adalah sistem upah yang didasarkan pada jumlah produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja.

Baca Juga: Simak Rangkuman Bahasa Indonesia Kelas 5 Bab 10 Materi Tentang Kreativitas, Pelajari Selengkapnya

c. Upah borongan adalah sistem upah yang didasarkan pada kesepakatan dari yang memberi kerja dengan penerima kerja.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Dewan pengupahan terdiri dari dewan pengupahan nasional (Depenas), dewan pengupahan provinsi (Depeprov), dan dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).

Demikianlah rangkuman mapel Ekonomi kelas 11 Bab 3 materi Ketenagakerjaan cocok untuk membantu pembelajaran siswa siswi.***

 

 

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah