Rangkuman Mapel PAI Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris, Inilah Penjelasannya

- 23 Februari 2024, 19:15 WIB
Rangkuman Mapel PAI Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris, Inilah Penjelasannya
Rangkuman Mapel PAI Kelas 12 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris, Inilah Penjelasannya /pexels.com/pixabay/

PORTAL BANGKA BELITUNG- Simak dan pahami rangkuman mapel PAI kelas 12 Bab 8 mempelajari meraih berkah dengan mawaris.

Pelajari segera rangkuman mapel PAI kelas 12 Bab 8 materi meraih berkah dengan mawaris untuk membantu peserta didik belajar.

Catat dan amati rangkuman PAI Bab 8 meraih berkah dengan mawaris dapat dijadikan sebagai referensi dan alternatif pembelajaran.

Baca Juga: Pelajari Isi Rangkuman Bahasa Indonesia Kelas 5 Materi Bab 7 Tentang Berita, Simak Selengkapnya

Ayo simak pembahasan rangkuman mapel PAI Bab 8 mempelajari meraih berkah dengan mawaris untuk membantu peserta didik belajar.

Ketahuilah materi penting pada rangkuman mapel PAI kelas 12 mempelajari meraih berkah dengan mawaris, simak penjelasannya.

Berikut rangkuman mapel PAI Bab 8 yang membahas meraih berkah dengan mawaris semesta cocok untuk peserta didik kelas 12.

Baca Juga: Pelajari Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Materi Bab 6 Tentang Konsumsi dan Investasi, Simak Selengkapnya

1. Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur
hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.

2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa’/4:7-12 dan 176,
Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw.

3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.

Baca Juga: Simak Rangkuman Fisika Kelas 12 Semester 2 Materi Bab 6 Tentang Tegangan Bolak Balik, Pelajari Selengkapnya

4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan
secara rinci dalam al-Qur±n terutama mengenai ketentuan pembagian harta
warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu
mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius
dari kaum muslimin.

5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia
karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab
pernikahan dan sebab hubungan agama.

6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, yaitu
pengurusan jenazah, wasiat, dan hutang.

Demikianlah rangkuman mapel PAI kelas 12 Bab 8 mempelajari meraih berkah dengan mawaris.***

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah