1). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara.
2). TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3). TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4). Undang-Undang yang meliputi:
a). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
b). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
c). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
d). Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia