Syarat Daftar PPDB SMP Bangka Belitung 2024: Cek Batas Usia Hingga Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas

- 10 Maret 2024, 00:03 WIB
PPDB SMP Bangka Belitung Tahun Pembelajaran 2024/2025
PPDB SMP Bangka Belitung Tahun Pembelajaran 2024/2025 /Instagram @smpn2spendoe

PORTAL BANGKA BELITUNG - Syarat PPDB SMP Bangka Belitung 2024. Diperkirakan jadwal PPDB Bangka Belitung 2024 dibuka mulai Mei atau Juni tahun ini.

Bagi siswa kelas 6 SD yang hendak mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 haruslah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi.

Namun sebelumnya Anda harus memenuhi beberapa persyaratan resmi untuk dapat mengikuti PPDB 2024 di Bangka Belitung ini.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Online, Begini Syarat dan Ketentuannya

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda maupun orang tua sebagai wali siswa ketahui mengenai proses seleksi PPDB Bangka Belitung 2024 ini.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut ini untuk dapat melanjutkan pendidikan dari Sekolah Dasar ke Pendidikan Menengah Pertama (SMP):

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Batas usia tesebut harus dibuktikan dengan akta kelahiran surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca Juga: INFO PPDB Bangka Belitung 2024: Cek Syarat dan Daftar Online SMK Yapensu Sungailiat Tahun Ajaran 2024/2025

Namun batas usia tersebut dikecualikan bagi setiap orang yang dalam kondisi menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Hal itu harus dibuktikan dengan ijazah Sekolah Dasar asal menempuh atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan dan telah menyelesaikan pendidikan dasar pada satuan pendidikan setingkat maupun diakui setara.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x