Rangkuman PAI Kelas 8 Bab 9 Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli

- 29 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Rangkuman PAI Kelas 8 Bab 9 Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang PiutangMemperingati Apa?
Ilustrasi Rangkuman PAI Kelas 8 Bab 9 Menjadi Pribadi yang Dapat Dipercaya serta Terhindar dari Riba dalam Jual Beli dan Hutang PiutangMemperingati Apa? /Freepik.com/

PORTAL BANGKA BELITUNG- Cek rangkuman materi PAI kelas 8 Bab 9 menjadi pribadi yang dapat dipercaya serta terhindar dari riba dalam jual beli dan hutang piutang.

Rangkuman mata pelajaran PAI kelas 8 semester 2 Bab 9 yang mempelajari menjadi pribadi yang dapat dipercaya serta terhindar dari riba dalam jual beli dan hutang piutang.

Cermati isi rangkuman mapel PAI kelas 8 Bab 9 menjadi pribadi yang dapat dipercaya serta terhindar dari riba dalam jual beli dan hutang piutang.

Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 8 Bab 8 Menjadi Generasi Toleran Membangun Harmoni Intern dan Antar Umat Beragama

Materi mengenai menjadi pribadi yang dapat dipercaya serta terhindar dari riba dalam jual beli dan hutang piutang ini sangat bermanfaat bagi siswa siswi kelas 8.

Simak materi penting tentang materi Bab 9 semester 2 diharapkan agar peserta didik lebih memahami materi tersebut dan mencatat materi pentingnya.

Berikut penjelasan tentang rangkuman mapel Pendidikan Agama Islam kelas 8 semester 2 materi menjadi pribadi yang dapat dipercaya serta terhindar dari riba dalam jual beli dan hutang piutang.

Baca Juga: Simak Rangkuman IPA Kelas 7 Materi Bab 4 Tentang Pemanasan Global, Pelajari Selengkapnya

1. Allah Swt juga menciptakan manusia dengan potensi ketakwaan dan kejahatan. Selain memiliki kecenderungan untuk bertakwa, manusia juga berpotensi memiliki sifat tamak dan rakus yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu perlu ada ketentuan yang mengatur interaksi itu agar menghasilkan kemaslahatan bersama dan terhindar dari kejahatan terhadap sesama. Untuk tujuan ini Islam menetapkan syari’at yang mengatur interaksi antar sesama manusia yang diperinci oleh para ulama dalam fikih muamalah.

2. Di antara fikih muamalah itu adalah jual beli dan hutang piutang. Fikih mamalah menetapkan rukun dan syarat yang berkaitan dengan persoalan ini. Dengan penetapan rukun dan syarat transaksi jual beli dan hutang diharapkan berkeadilan dan menghasilkan kemaslahatan serta tidak merugikan dua belah pihak.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x