Norma dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu norma agama, norma susila,norma sosial, dan norma hukum.
Tujuan dibuatnya norma:
1. Terciptanya kehidupan harmonis di dalam masyarakat
2. Sebagi petunjuk dalam bersikap dan bertindak
3. Sebagai pengontrol
Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 3 Bab 7: Hati Tenteram dengan Berperilaku Baik, Yuk Pelajari Segera!
Contoh daerah yang menerapkan aturan adat istiadat di Indonesia, yaitu Bali, Banten, dan Nusa Tenggara Timur.
Macam-macam peraturan, yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Tujuan peraturan, yaitu untuk menciptakan kehidupan yang tertib karena ketertiban menciptakan masyarakat yang beradab.
Demikianlah rangkuman IPA kelas 4 semester 2 Bab 8 membangun masyarakat yang beradab.***