Portalbangkabelitung.Com – Pada tahun 2021 ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan akan memberikan sejumlah bantuan bagi masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian paska pandemi covid-19.
Program Pemerintah tersebut, salah satunya yaitu bantuan Langsung tunai (BLT).
Dana BLT salah satunya diperuntukkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Baca Juga: Bansos Resmi Disalurkan Hari Ini, Joko Widodo : Jangan Ada Potongan
Dalam proses peyalurannya banyak calon penerima yang belum ataupun gagal menerima bantuan tersebut.
Salah satu penyebabnya karena pelaku usaha mikro tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga berkas yang sudah didaftarkan belum cair
Dikutif dari FIX INDONESIA pada artikel berjudul “Simak! Ini Penyebab Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak Sehingga NIK KTP Tak Terdaftar”. Berikut ini beberapa penyebab pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta belum cair ke rekening, sehingga kemungkinan ditolak.
Baca Juga: Dana KUR Resmi Meningkat, BRI Siap Salurkan KUR Demi Bangkitkan UMKM
- Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan
Apabila anda telah mendaftar Banpres Produktif atau BLT UMKM di tahap 1 maupun tahap 2 tetapi ternyata ditolak, kemungkinan pada saat mendaftar Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.
Berikut ini 7 syarat wajib untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Memiliki NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain.
- Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak memiliki kredit di bank
- Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
- Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha
- Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: WOW! Bantuan BST Besok Cair, Segera Bawa Dokumen Ini Ke Kanto Pos
Jika ada salah satu syarat yang tidak anda penuhi, maka dipastikan berkas pendaftaran BLT UMKM Anda ditolak.
- Kuota Sudah Terpenuhi
Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 1 telah menyerap lebih dari 9 juta pelaku UMKM. Sementara itu pendaftaran di tahap 2 telah ditutup sejak 25 November 2020 lalu.
Baca Juga: Tanggapi Jaket Biru Yang Viral, MENPAREKRAF Sandiaga Uno Malah Beri Tantangan Kepada Tiap Daerah
Pemerintah sendiri telah memberi kuota bagi pendaftar BLT UMKM sebanyak 12 juta.
Apabila Anda sudah mendaftar tetapi ditolak, kemungkinan pendaftar sudah melebihi 12 juta atau kuota telah terpenuhi. Selain itu, di beberapa wilayah yang juga menerima pendaftaran BLT UMKM banyak yang melebihi kuota yang sudah ditentukan sebelumnya.
- NIK dan Nama di KTP Tidak Sesuai
Baca Juga: Meskipun Membaik, ini dia perkiraan Tantangan Pemulihan Ekonomi Indonesia di 2021
Berdasarkan hasil wawancara dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, salah satu penyebab berkas pendaftaran BLT UMKM ditolak yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP tidak sesuai dengan berkas yang pada saat itu didaftarkan. Hal tersebut menjadikan data sulit untuk dicari dan diverifikasi oleh Kemenkop.
- Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain
Apabila anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lain seperti Bansos Beras, BST, BLT BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan hal tersebut berpengaruh saat anda mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan hal ini bisa menjadi alasan kenapa berkas anda ditolak.
Baca Juga: WOW! BLT Subsidi Gaji Akan Kembai Cair di Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima di www.kemnaker.go.id
Itulah beberapa alasan mengapa BLT UMKM Rp 2,4 juta ditolak oleh Kemenkop.
Sebagai informasi tambahan, rencananya BLT UMKM BPUM ini akan diperpanjang hingga 2021.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)