Ini 10 Keuntungan Berinvestasi ORI, Ketahui Manfaat Investasi Cepat Mudah di ORI022

24 September 2022, 10:15 WIB
Keuntungan Investasi ORI022 /Portalbangkabelitung.com/kemenkeu.go.id

Portalbangkabelitung.com- Sebelum berinvestasi, ketahui dulu apa saja manfaat serta keuntungan investasi di Ori2022.

Ini 10 keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan melakukan investasi ORI atau Obligasi Negara Ritel.

ORI022 salah satu instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang sudah banyak membantu masyarakat.

Baca Juga: Harga Minimun Kupon ORI022, Mulai dari Berapa? Cek Minimal Investasi dan Waktu Pembayarannya

Mungkin masih banyak yang belum tahu, apa saja keuntungan yang ditawarkan oleh ORI atau ORI022.

Untuk memudahkan masyarakat yang hendak mengikuti ORI2022, inilah daftar manfaat yang akan Anda dapatkan.

ORI022 merupakan seri ORI ke-22 yang diterbitkan oleh Pemerintah dan penjualannya dilakukan secara online melalui e-SBN.

Baca Juga: 4 Langkah Registrasi Pendaftaran ORI022, Investasi Mudah dan Terjangkau

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan ORI022, sebagai alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.

Melansir dari laman Kemenkeu.go.id, ada 10 keuntungan yang bisa Anda dapatkan apabilan berinvestasi di ORI022.

Selain investasi legal, ORI022 juga merupakan pantauan dari pemerintah sebagaimana yang dicanangkan oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Cara Mudah Berinvestasi Melalui ORI022, Aman, Terjangkau, dan Menguntungkan

Adapun nominal yang ditawarkan yaitu minimal pembelian Rp1 juta dan jumlah maksimal senilai Rp5 miliar.

Bagi Anda yang tertarik, silahkan cek apa saja keuntungan investasi ORI atau ORI022 berikut.

Keuntungan investasi ORI022

1. Kupon dan pokok dijamin oleh Undang-Undang

2. Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN

3. Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo

4. Kupon dibayar setiap bulan

Baca Juga: Indonesia VS Curacao Tayang Kapan dan jam Berapa? Berikut Jadwal dan Link Nonton Streaming

5. Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder (antar Investor Domestik)

6. Tersedianya kuotasi harga beli (bid price) dari Mitra Distribusi atau Pihak lain yang bekerja sama dengan Mitra Distribusi.

7. Berpotensi memperoleh capital gain.

8. Dapat dipinjamkan atau dijaminkan kepada pihak lain (sesuai dengan kebijakan di masing-masing Mitra Distribusi).

Baca Juga: LABOUM Dikabarkan Pisah Tanpa Batas dari Grup, Cari Agensi Baru untuk Aktivitas Solo Masing-masing Anggota

9. Dapat diperdagangkan di organized OTC melalui Electronic Trading Platform (ETP).

10. Masyarakat turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler