Bakalan Kena PPN 10 Persen Pada Desember 2020, Berpengaruhkah ke Harga di Online Shop?

19 November 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi penipuan online shop. /pixabay.com/PhotoMIX-Company

Portalbangkabelitung.com - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembai menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak mulai diberlakukan pada 10 Desember 2020 kepada barang dan jasa digital sebesar 10 persen kepada konsumen.

Sebagaimana yang diberitakan Potensibisnis.com dalam artikel, "Online Shop di Indonesia pada Desember 2020 Kena PPN 10 Persen, Berpengaruh terhadap Harga?,".

Baca Juga: Berawal Dari Jualan Sabun Hingga Jadi Konglomerat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya pada Selasa 17 November 2020 menjelaskan pemungutan PPN hanya berlaku bagi penjualan digital dari luar negeri.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata Yoga.

Kini total terdapat 46 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara.

Baca Juga: Tips Investasi Bagi Kaum Milenial, Trik Terbaru, Terbaik Tahun 2020: Pentingnya Investasi oleh OJK

Sepuluh perusahaan tersebut yakni:

  1. Cleverbridge AG Corporations
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corpiration (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan PPN ini akan berlaku sejak 1 Desember 2020.

Baca Juga: Terbaru! Tanpa Menyita Banyak Waktu, 8 IDE BISNIS dengan MODAL KECIL Menghasilkan Untung Besar

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapatkan penetapan dari DJP.

Baca Juga: Berikut Harga Emas November 2020, Harga Logam Mulia Antam Turun

Hestu memastikan pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Demikian pula kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memungut PPN digital.

Kenaikan pajak kali ini, belum tentu akan menaikan harga. Belum ada keterangan resmi yang menyebutkan dengan menaikan harga akan naik pula harga barang di online shopnya.

Baca Juga: Rahasia Sukses 'Si Anak Singkong'

Serta akan melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dengan harapan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.***(Ade Safari/Potensibisnis.com)

Editor: Ryannico

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler