Portalbangkabelitung.Com – Pada tahun 2021 ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan akan memberikan sejumlah bantuan bagi masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian paska pandemi covid-19.
Program Pemerintah tersebut, salah satunya yaitu bantuan Langsung tunai (BLT).
Dana BLT salah satunya diperuntukkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Baca Juga: Bansos Resmi Disalurkan Hari Ini, Joko Widodo : Jangan Ada Potongan
Dalam proses peyalurannya banyak calon penerima yang belum ataupun gagal menerima bantuan tersebut.
Salah satu penyebabnya karena pelaku usaha mikro tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga berkas yang sudah didaftarkan belum cair
Dikutif dari FIX INDONESIA pada artikel berjudul “Simak! Ini Penyebab Berkas Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditolak Sehingga NIK KTP Tak Terdaftar”. Berikut ini beberapa penyebab pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta belum cair ke rekening, sehingga kemungkinan ditolak.
Baca Juga: Dana KUR Resmi Meningkat, BRI Siap Salurkan KUR Demi Bangkitkan UMKM
- Tidak Memenuhi Syarat atau Kriteria yang Ditentukan
Apabila anda telah mendaftar Banpres Produktif atau BLT UMKM di tahap 1 maupun tahap 2 tetapi ternyata ditolak, kemungkinan pada saat mendaftar Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.