49 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perpres Cipta Kerja Resmi Diterbitkan Pemerintah

- 22 Februari 2021, 17:28 WIB

Baca Juga: Lembang Wonderland, Destinasi Wisata yang Membawamu Seperti di Negeri Dongeng

 

Portalbangkabelitung.com- Dulu ramai menuai pro dan kontra tentang Undang-undang Cipta Kerja. Namun, Undang-undang ini tetap disahkan oleh pemerintah.
Hingga, saat ini sebanyak 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) resmi diterbitkan oleh pemerintah. PP dan Perpres tersebut sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana yang diterangkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang dipantau di Jakarta, Minggu, berbagai peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 45 PP dan 4 perpres.
Puluhan peraturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 lalu ini, antara lain menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan dan berbagai aspek lainnya.

Baca Juga: Keyboard Laptop Anda Tidak Menampilkan Teks di Layar? Berikut Penyebab Dan Tips Mengatasinya

Berikut daftar 49 perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Alasan Efek Samping, Banyak Masyarakat Belum Mau Divaksin Covid-19
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Baca Juga: Lembang Wonderland, Destinasi Wisata yang Membawamu Seperti di Negeri Dongeng
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Baca Juga: Simak Resep Praktisnya!10 Macam Infused Water Membuat Kulit Glowing dan Sehat, Salahsatunya Timun dan Lemon
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Israel Akan Mulai Kehidupan Normal? Ini Dia Alasannya
16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x