Tengah Digandrungi, Sayang Bitcoin Tidak Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

- 25 Februari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin /Gerd Altmann-Pixabay.com

Portalbangkabelitung.com – Mata uang kripto atau Bitcoin menjadi fenomena baru di dunia, termasuk di Indonesia. Tak sedikit pula masyarakat yang telah membeli Bitcoin.

 

Mata uang tersebut pun terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertinggi hingga Rp741 juta pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Kenaikan harga Bitcoin terjadi, seiring meningkatnya permintaan mata uang tersebut yang terjadi di pasar global.

Baca Juga: Segera Tayang Drama Oh! Master Siap Suguhkan Ke Uwuan Lee Min Ki dan Nana Kepada Penonton

Menyoroti fenomena tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal itu adalah karena mata uang kripto atau Bitcoin tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Nekat, Warga Korea Utara Ini Berenang 6 Jam Demi Pergi dari Negaranya

"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan, Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah. Demikian juga mata uang lain selain rupiah," tuturnya, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah