BPK Temukan Pemborosan Dana Rapit Tes Dalam BTT DKI Jakarta Saat Reconfusing Anggaran

- 6 Agustus 2021, 23:11 WIB
BPK Temukan Pemborosan Dana Rapit Tes Dalam BTT DKI Jakarta Saat Reconfusing Anggaran
BPK Temukan Pemborosan Dana Rapit Tes Dalam BTT DKI Jakarta Saat Reconfusing Anggaran /Foto : Instagram aniesbaswedan

Portalbangkabelitung.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1.190.908.000,00 di lingkungan pemprov DKI Jakarta.

Hal ini terkuak setelah pemprov DKI Jakarta  tela melakukan perubahan anggaran (refocusing) dalam rangka melaksanakan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lionel Messi Resmi Hengkang Dari Barcelona Setelah Terganjal Aturan Federasi

Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 termasuk belanja yang di recofusing, dimana semula dianggarkan senilai Rp188.901.596.980,00.

BTT telah beberapa kali perubahan dengan anggaran terakhir senilai Rp5.521.444.220.129,00 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 113 Tahun 2020.

Baca Juga: Mantan Menko Perekonomian Era Presiden Gusdur Kritik Data Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menurut BPS

Realisasi BTT sampai dengan 31 Desember 20220 senilai Rp4.707.937.545.524,00 atau 85,27 persen dari anggaran Rp5.521.444.220.129,00 keseluruhan yang di recofusing.

Jadi, BTT yang tidak terealisasi senilai Rp813.506.674.605,00 atau setara 14,73 % yang digunakan untuk Rapid Test Covid-19.

Baca Juga: Korea Utara Harus Mengeluarkan Cadangan Beras Militer Mereka Guna Melewatkan Masa Panceklik

BPK menemukan terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merk yang sama dalam waktu yang relatif bersamaan.

Namun dengan harga yang berbeda. 

Disebutkan kedua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 adalah PT NPN dan PT TKM. 

Baca Juga: Lirik Lagu You Can't Sit With Us-Sunmi, Lengkap Beserta Terjemahannya

PT NPN dan Dinas Kesehatan melakukan kerja sama kontrak senilai Rp9.875.000.000,00 (tidak termasuk PPN).

Sedangkan, PT TMK menerima kontrak senilai Rp9.090.909.091,00 dengan jumlah barang 40.000 pieces dimana harga per satuan senilai Rp227.272,70.

Bila digabungkan pengadaan kedua penyedia tersebut terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1.190.908.000,00.

Baca Juga: Biodata Anggota Twice, Lengkap dengan Foto dan Fakta Menariknya

BPK menyebutkan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menyelenggarakan keuangan negara secara ekonomis dan praktis, jangan membuat kebijakan yang tidal efektif.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x