Airlangga Hartarto Meminta Kepala Daerah Untuk Memaksimalkan Anggaran Dan Otonomi Daerah Guna Melawan Pandemi

- 10 Agustus 2021, 14:25 WIB
Airlangga Hartarto Meminta Kepala Daerah Untuk Memaksimalkan Anggaran Dan Otonomi Daerah Guna Melawan Pandemi
Airlangga Hartarto Meminta Kepala Daerah Untuk Memaksimalkan Anggaran Dan Otonomi Daerah Guna Melawan Pandemi /Tangkap layar kanal Youtube Sekertariat Presiden

Portalbangkabelitung.com-  Otonomi Daerah merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul terutama dalam aspek perekonomian yakni melalui otonomi daerah.

Otonomi daerah dapat memberikan peluang kepada daerah untuk menjadi mandiri dalam mengelola potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Serangan Roket Hizbullah Ke Israel, Hamas : 'Kami Ucapkan Selamat Dan Terima Kasih'

Otonomi Daerah juga memberikan perluasan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.

Otonomi Daerah merupakan instrumen untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Baca Juga: Kementerian Agama Dalam Waktu Dekat Akan Meluncurkan Kartu Nikah

Otonomi daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keynote Speech pada Perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Baca Juga: 4 Link Rekomendasi Channel YouTube Pembahasan Soal CPNS 2021 Terupdate dan Ter-HOTS, Simak Selengkapnya!

Airlangga Hartarto menyebut Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 744,75 triliun rupiah pada tahun 2021.

Pemerintah juga telah memberikan dana tersebut ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar 780,48 Triliun.

Baca Juga: Lagu Butter BTS Bertahan Sebelas Minggu di Billboard Hot 100, Army Pertahankan Terus!

Meski demikian, dana TKDD tersebut baru terealisasi sebesar 373,86 triliun rupiah atau sebesar 47,9% dari total alokasi.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah dan penanganan Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan Pemerintah Daerah,” kata Airlangga.

Baca Juga: Terbaru! 15 Film Barat Tayang Agustus 2021: Jadwal Tayang dan Reviews, Mulai dari CODA hingga Raging Fire

Guna memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian dan melakukan pemulihan perekonomian akibat dari dampak Covid-19, Pemerintah telah melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalaj langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV 10 Agustus 2021: Sifat Asli Friska Terkuak, Alya Kevin Susun Rencana

Berbagai peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
telah diterbitkan dan diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar segera dilaksanakan.

Indonesia juga akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 10 Agustus 2021: Mama Rosa Dikecoh Elsa, Andin dapat Kejutan Spesial

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ujar Airlangga.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Amara Episode 2 SCTV 10 Agustus 2021, Afandy Berusaha ingin Bertemu Amara

Pemerintah Daerah diharapkan mampu untuk melakukan identifikasi dan merencanakan wilayah yang berpotensi dikembangkan guna membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terintegrasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure).

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP SCTV 10 Agustus 2021: Joko Kesal Rachquel Sok Dekat dengan Bapaknya

Pemerintah Daerah juga diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah