Portalbangkabelitung.com- Pencairan BSU tahap 4 dan 5 dijadwalkan oleh Kemnaker pada bulan September hingga Oktober 2021.
BSU yang akan diterima yaitu sebesar 500 ribu / bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar 1 juta.
Calon penerima BSU ini diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan calon penerima BSU harus menjadi peserta wajib BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu calon penerima BSU harus memiliki upah paling banyak 3.5 juta rupiah.
Bank penyalur yang ditunjuk Kemnaker yakni Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) serta Bank Syariah Indonesia untuk khusus Aceh.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU Tahap 4 dan 5 Ingat ! Tak Ada Potongan Sepeserpun
Jika calon penerima belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).