Portalbangkabelitung.com- Untuk melaksanakan usaha perdagangan tentu saja membutuhkan izin. Sehingga cara membuat surat izin usaha perdagangan sangat penting Anda pahami.
Dalam menjalankan usaha perdagangan diperlukan surat izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui bidang terkait.
Tata cara membuat surat izin usaha perdagangan secara benar dan baik. Syarat dan cara membuat surat izin usaha perdagangan lengkap.
Perysaratan 'syarat' membuat surat izin usaha perdagangan :
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Fotocopy NPWP
4. Foto Warna 3x4 ( 2 lembar)