Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka,Begini Syarat dan Cara Daftar Agar Cair Insentif 4,2 Juta

- 7 Februari 2023, 22:17 WIB
Login prakerja.go.id, begini cara daftar Kartu Prakerja 2023 lewat HP mudah. Peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 48 dapat berapa?
Login prakerja.go.id, begini cara daftar Kartu Prakerja 2023 lewat HP mudah. Peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 48 dapat berapa? /Instagram.com/prakerja.go.id

Baca Juga: Empat Ide Peluang Usaha Kreatif Untung 200 Ribu Sehari, Keuntungan Dalam Sebulan Mencapai Jutaan Rupiah

Kartu prakerja gelombang 48 akan dilakukan dengan skema normal dan peningkatan insentif  menjadi Rp4,2 juta per penerima.

Total insentif tersebut terdiri dari dana untuk klaim pelatihan senilai Rp3,5 juta, anggaran pasca pelatihan Rp600 ribu dan dua kali survei senilai Rp100 ribu.

Jika belum memiliki akun, dapat membuatnya terlebih dahulu, jika sudah punya maka tinggal mendaftarkan saja.

Baca Juga: Jadwal 8 Anime Isekai 2023 Terbaru yang Segera Tayang dengan Kisah Fantasi Romantis Action Terbaik

Berikut sayart pembuatan akun untuk pendaftaran kartu prakerja gelombang 48.

1. Kunjungi laman https://prakerja.go.id/
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi data diri, lalu ikuti petunjuk yang ada pada layar untuk menyelesaikan proses.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Tekan 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka
5. Untuk pengumuman akan diberitahu melalui SMS

Baca Juga: Daftar Drama Thailand 2023 Terbaru, Thai Drama Dibalut Banyak Adegan Comedy yang Menghibur Penggemar

Syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang kuliah atau bekerja
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x