Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Ikuti Langkah Ini Agar Lolos dan Cair 4,2 Juta ke Rekening

- 7 Februari 2023, 22:35 WIB
Informasi tentang siapa saja yang berhak ikut Kartu Prakerja 2023 beserta syarat dan cara daftar akun agar bisa lolos dapat Rp 4,2 juta.
Informasi tentang siapa saja yang berhak ikut Kartu Prakerja 2023 beserta syarat dan cara daftar akun agar bisa lolos dapat Rp 4,2 juta. /tangkap layar @prakerja.go.id

Baca Juga: Empat Ide Peluang Usaha Kreatif Untung 200 Ribu Sehari, Keuntungan Dalam Sebulan Mencapai Jutaan Rupiah

10. Jangan lupa ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, tes ini sangat wajib diikuti dan perhatian juga pengisian tidak boleh asal-asalan karena mempengaruhimu untuk bisa lolos

11. Apabila sudah selesai, pilih gelombang sesuai dengan domisili 

12. Lalu pilih "Gabung Gelombang 48" 

13. Terakhir, klik pernyataan bahwa Anda telah setuju untuk menyelesaikan pendaftaran

14. Pendaftaran selesai, Anda berhasil daftar di gelombang 48 di kartu prakerja 2023.

Baca Juga: Daftar Drama Thailand 2023 Terbaru, Thai Drama Dibalut Banyak Adegan Comedy yang Menghibur Penggemar

Sementara itu untuk syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang kuliah atau bekerja
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Selain KUR BRI, Cek Syarat dan Cara Daftar Kupedes untuk Modal Usaha dengan Bunga Cicilan Rendah
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x