Perlu diketahui, jika Anda mengalami masalah dengan platform fintech lending berupa pinjaman online, maka pastikan keaman data pribadi Anda dan ketentuan privasi.
Anda juga bisa langsung membuat laporan secara remi melalui laman aduan OJK melalui kontak157.ojk.go.id, WhatsApp OJK di 081157157157, dan pengaduan melalui [email protected].
Demikian diharapkan para pengguna layanan fintech lending bisa tetap waspada dan selalu memantau informasi resmi tentang daftar pinjol resmi di laman OJK (Otoritas Jasa Keuangan).***