PORTAL BANGKA BELITUNG - Janjikan bunga rendah dan cepat cair, aplikasi pinjaman online 2024 inj ternyata ilegal. Cek daftar pinjol ilegal Maret 2024 yang diblokir OJK terbaru disini.
Berdasarkan data daftar aplikasi pinjaman online ilegal bulan Maret 2024 resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.
OJK telah membekukan dan mencabut izin operasi aplikasi dan layanan aplikasi pinjol ilegal karena banyaknya masyarakat yang dirugikan.
Diharapkan kepada Anda sebagai masyarakat bisa terus berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online (pinjol).
Sebelum menggunakan pinjol, Anda bisa membaca beragam ulasan hingga review dan daftar resmi aplikasi pinjaman online yang resmi dan legal secara hukum di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fintech lending ilegal yang tidak resmi terdaftar di OJK harus terus diwaspadai. Langsung saja cek daftar berikut ini.
Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2024
1. Kami hadir
2. Pinjam Uang Mudah
3. Dana Cepat
4. Kredit Yuk
5. Daget
6. Pinjam Uang
7. Tunai Kilat
8. Dana Mudah
9. Petir Pinjaman
10. KSP TBN Bunga Kilat
11. KSP SBP Run Kilat
12. KSP ESJ Durian runtuh
13. KSP Jasa Tanah Abang Plus
14. KSP Surya Kencana Jaya
15. Easy Dana
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK dengan Bunga Rendah 2024, Legal dan Terpercaya!
16. KTA Pintar
17. Pinjaman Dompet
18. Dana ID Game
19. Dana Dompet Uang
20. PundiKas
21. Ada Tunai
22. Angel Cash
23. Bos Tunai
24. Pinjaman Bersama
Anda bisa melihat lebih banyak lagi daftar aplikasi pinjaman online ilegal melalui website atau laman resmi OJK. Hal itu penting untuk memastikan aplikasi pilihan Anda bisa dipercaya.
Tentunya aplikasi yang menyediakan layanan pinjaman online ilegal patut diwaspadai dan dihindari. Anda harus teliti dalam memilih aplikasi pinjaman online agar tidak terjebak.
Namun bagi Anda mendapatkan kecurangan dari aksi pinjaman online bisa langsung melaporkan secara online kepada Satgas PASTI OJK.
Tak hanya jtu apabila Anda mendapati aplikask pinjaman online yang mencurigakan ataupun terindukasi diduga ilegal bisa langsung melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara resmi.
Anda dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email: [email protected] atau email: [email protected]. Demikian diharapkan Anda dapat selalu bijak memilih aplikasi pinjaman online.***