Portalbangkabelitung.com- Dalam rumah tangga suami adalah kepala keluarga.
Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Suami memiliki tugas untuk menghidupi keluarga terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin, Benarkah Mencuri?
Lalu bagaimana dengan suami yang tidak memberi nafkah istri dan anak-anaknya?
Simak penjelasan di bawah ini terkait hukum suami tidak memberi nafkah istri dalam ajaran Islam.
Tak jarang ditemukan istri yang bekerja sementara suami di rumah mengurus anak.
Baca Juga: Hukum Menceritakan Aktivitas Saat Berhubungan Seksual Suami Istri dalam Islam, Pasutri Wajib Paham!
Apalagi hanya di rumah saja bermalas-malasan.
Sementara itu istri bekerja pergi pagi pulang sore hingga malam hari.
Dalam.islam suami memiliki kewajiban utama untuk memberi nafkah istri dan anak-anak.
Hal itu telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233.
" Dan kewajiban ayah ( suami ) memberi makan dan pakaian kepada para ibu ( istri ) dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya".
Tak hanya itu terkait kewajiban suami juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim nomor 2137.
Baca Juga: VIRAL! Ramai Kematian Laura Anna, Seorang Pria Sindir Gaga Lewat Lagu
" Rasulullah SAW bersabda: Dan mereka ( para istri ) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian ( nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian ( wahai para suami)".
Berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW tersebut telah jelas bahwa suami wajib menafkahi istri.
Sekalipun istri punya pekerjaan dengan gaji besar.
Baca Juga: Kekasih Aktris Cantik Syifa Hadju Diringkus Polisi, Terancam Di Penjara!
Suami berdosa jika tidak memberi nafkah istri.***