Ini Batas Suami tidak Memberi Nafkah Batin Istri dalam Islam

15 Desember 2021, 23:54 WIB
Ini Batas Suami tidak Memberi Nafkah Batin Istri dalam Islam /Takmeomeo/Pixabay

Portalbangkabelitung.com- Istri ditinggal suami kerja di luar kota?

Bagaimana dengan nafkah batin istri dari sang suami?

Berikut penjelasannya.

Seorang lelaki pasca sah menjadi suami memiliki kewajiban memberi nafkah istri baik secara lahir dan batin.

Baca Juga: Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri dalam Islam, Jangan Sepelekan!

Nafkah lahir seperti kebutuhan istri akan makanan pakaian dan tempat tinggal.

Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an Surat At Thalaq ayat 6.

Sementara itu nafkah batin yaitu kebutuhan biologis istri.

Seorang suami memiliki batasan maksimal untuk memberi nafkah batin istri.

Baca Juga: Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin, Benarkah Mencuri?
Misalnya dikarenakan terhalang oleh tempat kerja yang terpisah dengan tempat tinggal istri seperti di luar kota atau luar negeri.

Selain itu suami tidak memberi nafkah batin istri karena kesal atau timbul rasa tidak suka kepada istri karena suatu hal.

Dalam Islam menurut Imam Ahmad, suami tidak boleh begitu saja membiarkan istri tidak diberi nafkah batin lebih dari 4 bulan.

Baca Juga: Hukum Menceritakan Aktivitas Saat Berhubungan Seksual Suami Istri dalam Islam, Pasutri Wajib Paham!

Dalamsurat Al-Baqarah ayat 222- 223 Allah SWT berfirman.

" Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Istri-istrimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datanglah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuinya".

Di zaman Rasulullah, ada kisah Umar Bin Khattab.

Sang putrinya bernama Hafsoh menuturkan bahwa sekuat-kuatnya wanita dia hanya bisa bertahan selama empat bulan".

Baca Juga: Nonton Spider-Man No Way Full Movie Sub Indo, Ini Harga dan Link Cara Dapatkan Tiket dengan Mudah Tanpa Ribet

Suami hanya dibolehkan mendiamkan istri jika sang istri membangkang.

Sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Surat An-nisa ayat 34.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler