Apakah Haram? Cek Hukum Menjilat Kemaluan Suami atau Istri Ketika Berhubungan Intim Menurut Islam

25 Mei 2022, 21:46 WIB
Hukum Menjilat Kemaluan Suami atau Istri Ketika Hubungan Intim Menurut Islam Dijelaskan Buya Yahya. //Tangkapan Layar Youtube/Amudz_Jehh

Portalbangkabelitung.com- Uraian lengkap hukum menjilat kemaluan istri atau suami ketika berhubungan intim menurut Islam.

Melihat dari pandangan Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya, berikut hukum menjilat kemaluan suami atau istri ketika berhubungan intim.

Sebagaimana disampaikan Ustadz Khalid Basalamah jika saat istri haid, tidak boleh berhubungan intim di kemaluan karena itu merupakan darah kotor.

Baca Juga: FREE DOWNLOAD GB Whatsapp Mod 2022 Versi Terbaru Melalui Play Store, RESMI!

Hal tersebut disampaikan Ustadz Khalid Basalamah karena menurutnya, aturan ketika berhubungan suami istri boleh melakukan apa saja.

Hal tersebut terkecuali persetubuhan pasutri selama istri sedang haid.

Namun, menurut Ustadz Khalid Basalamah bukan berarti pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh bercumbu.

Baca Juga: 6 Benda Penghalang Rezeki, Nomor 6 Banyak yang Percaya Bisa Membawa Nasib Sial hingga Kematian

Bahkan ternyata hukumnya memang boleh, tidak ada masalah menjilat kemaluan suami atau istri ketika berhubungan intim.

Diketahui larangan Rasulullah adalah meletakkan kemaluan didubur, dan itu haram mutlak dan termasuk kedalam dosa besar.

Berkenaan dengan hal tersebut Buya Yahya menerangkan jika cuma yang diharamkan dalam dua keadaan bagi pasangan suami istri (pasutri).

Baca Juga: Tips Ampuh Mengundang Malaikat Pembawa Rezeki Berkunjung Ke Rumah Setiap Waktu, Cukup Lakukan Ini!

Diantaranya keadaan tersebut adalah waktu haid memasukan ke lubang depan.

Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid.

Sedangkan disisi lain Buya Yahya mengatakan, apapun yang dilakukan kepada suami atau istri untuk bersenang-senang merupakan hal yang halal.

Baca Juga: Begini Ternyata, Tanda-Tanda Rumah yang Sering Dikunjungi Oleh Malaikat, Berkah dan Rezeki Melimpah!

Demikian dari kedua pandangan Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya dapat disimpulkan jika hukum menjilat kemaluan suami atau istri ketika berhubungan intim adalah boleh dan tidak haram.***

 

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler