3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu!

10 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi pasangan selingkuh: 3 Aspek Hukum Pidana Suami Selingkuh, Para Istri Wajib Tahu! /Pixabay/Pana Kutlumpasis

Portalbangkabelitung.com - Kasus perselingkuhan seringkali menjadi momok menakutkan bagi setiap pasangan yang menikah.

Cerita video viral, sinetron, dan kasus perceraian serta KDRT yang berakhir pembunuhan merupakan sekian banyak contoh dari kisah rumah tangga yang kelam.

Lantas apakah masalah perselingkuhan dalam rumah tangga dapat diproses pidana secara hukum atau tidak sama sekali?

Baca Juga: Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Selingkuh, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak penjelasan berikut :

1. Selingkuh dan perzinahan.

Dalam membicarakan aspek hukum maka perlu dibedah terlebih dulu arti dari selingkuh dan perzinahan biar tidak terjadi salah kaprah dalam proses hukum.

Menurut KBBI, selingkuh adalah suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak jujur, dan tidak berterus terang.

Baca Juga: Makna Istri Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang Tak Dikenal Menurut Primbon Jawa

Dalam istilah yang sering dipahami selingkuh mengacu pada hubungan pacaran, dan perkawinan dimana salah satu pihak memiliki wanita atau pria idaman lain. 

Sedangkan perzinahan menurut KBBI adalah perbuatan bersenggama laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan.

2. Selingkuh tanpa melakukan hubungan suami istri.

Dimana mengacu pada definisi yang telah disebutkan bahwa selingkuh tanpa hubungan badan tidak dapat diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Makna Istri Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang yang Dikenal, Ini Artinya

Namun, perselingkuhan yang diartikan dengan jalan-jalan, komunikasi dengan sayang-sayangan seperti hubungan pacaran. 

Suami atau istri bisa melayangkan gugatan perceraian dengan dalih sering terjadinya pertengkaran karena salah satu pihak memiliki pria atau wanita idaman lain.

3. Selingkuh dengan melakukan hubungan badan.

Sebagaimana diatur pada pasal 284 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi diancam dengan paling lama 9 bulan.

Baca Juga: Jika Suami Selingkuh Siapa yang Salah? Ini yang Lebih Penting!

Apabila seseorang yang telah kawin melakukan mukah atau persetubuhan, padahal diketahui pasal 27 b berlaku baginya.

Namun, apabila salah satu pihak ingin melapor terkait dengan pasal perzinahan, maka yang berhak melaporkannya adalah pasangan sahnya dan bukan orang lain. 

Kemudian, status pelaporan pun bisa dicabut oleh sang pelapor dimana delik ini terdapat batas kadaluarsanya sebagaimana diatur pada pasal 74 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: 5 Cara Menyikapi atau Menghadapi Suami Selingkuh, Istri Harus Coba!

Pengadu hanya bisa melakukan pelaporan dalam tempo 6 bulan setelah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya. 

Misalnya kejadian malam ini digerebek di salah satu kamar hotel, maka hari itu sampai batas bulan adalah waktu pelaporannya.

Apabila lewat dari waktu tersebut proses pengaduan tidak dapat diproses secara hukum dari pihak berwajib.

Demikian penjelasan 3 Aspek hukum pidana suami selingkuh yang dapat dilaporkan oleh istri apabila memang menemukan kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube RAM Law Office

Tags

Terkini

Terpopuler