Syariat Hukum Suami Memasukkan Jari ke Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim Menurut Islam

- 29 Juni 2022, 12:28 WIB
Pasangan suami istri, Arya Saloka dan Puti Anne
Pasangan suami istri, Arya Saloka dan Puti Anne /Instagram/@aryasaloka

Portalbangkabelitung.com- Syariat hukum suami memasukkan jari ke kemaluan istri saat berhubungan intim suami istri menurut Islam.

Saat berhubungan intim suami istri tentunya pasangan harus saling mengupayakan agar pasangan senang.

Bolehkah suami memasukkan jari ke kemaluan istri saat berhubungan intim?

Baca Juga: Doa Agar Kuat Jimak Suami Istri Hingga Berhubungan Intim Pasutri Lebih Tahan Lama, Amalkan Segera!

Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini terkait syariat hukum menyenangkan istrid enggan memasukkan jari ke kemaluan istri.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal Youtube Fatwa Media berikut penjelasan hukum suami menyenangkan istri dengan memasukkan jari ke kemaluan istri.

Apabila seorang suami mengalami masalah ejakulasi dini dan istri kesal dan kecewa lalu memulai dengan foreplay dengan menggunakan jari ke kelamin Istri seperti masturbasi dan setelah itu istri senang apakah dibolehkan dalam syariat hukum Islam?.

Baca Juga: Bolehkah Mengulum, Menghisap dan Menjilat Kemaluan Saat Berhubungan Intim Suami Istri, Simak Hukum dalam Islam

Sesungguhnya bagi setiap pasangan suami istri boleh bersenang-senang dengan seluruh tubuh pasangannya dengan cara menyentuh dan meilahay kecuali yang telah ada larangannya dalam syariat.

Seperti mendatangi istri dari bagian dubur, mendatangi istri saat haid dan nifas ( ini semua dilarang).

Adapun tindakan yang boleh adalah memainkan jari jemari pada kemaluan istri, hukumnya boleh tanpa ada khilaf(perbedaan pendapat) menurut ulama.

Baca Juga: Syariat Menjilat Kemaluan Suami Istri saat Berhubungan Intim Menurut Islam, Begini Aturan Benarnya!

Para ulama atau ahli fikih telah sepakat bahwa hukumnya boleh bagi suami istri menyentuh kemaluan istrinya.

Hukum asalnya sebagaimana firman Allah yang berbunyi "dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela". 

Dan juga onani yang haram adalah mengeluarkan sperma tanpa jima' seperti menggunakan tangan dan menjadi boleh jika onani atau masturbasi menggunakan tangan suami atau istri, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al- Haitami salam Tuhfatul Muhtaj.

Baca Juga: Apa Hukum Suami Istri Menjilat Kemaluan saat Berhubungan Intim Menurut Islam? Cek Adab yang Benar dalam Islam!

Nah, itulah hukum suami memasukkan jari ke kemaluan istri saat berhubungan intim suami istri menurut adab ajaran Islam.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Fatwa Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x