Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya

- 7 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi palu hakim: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya
Ilustrasi palu hakim: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com- Apakah ada hukum pidana yang mengatur suami selingkuh? Sepertinya belum banyak yang mengetahui hal ini.

Hukum pidana yang mengatur suami selingkuh sebenarnya sudah tertulis dalam KUHP.

Namun, hukum pidana yang mengatur suami selingkuh ini memang belum mengcover seluruh tindak perselingkuhan.

Baca Juga: Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Sederhana Namun Berisiko

Dalam berumah tangga tentunya harus bisa saling menjaga perasaan satu sama lain. Namun dalam berumah tangga, badai godaan memang begitu besar.

RAM Law Office bahwa perselingkuhan tanpa adanya hubungan ‘perzinahan’ maka tidak akan bisa diproses secara hukum.

Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan. Lain halnya jika perselingkuhan mengandung perzinahan, maka bisa diproses secara hukum pidana.

Baca Juga: Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam, Simak Penjelasannya

Hal ini telah diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, apabila:

Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (persetubuhan), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, kemudian Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

Jika perselingkuhan tanpa melakukan hubungan suami istri, misalnya sekadar komunikasi dan pertemuan yang intens, maka tidak bisa diproses secara hukum pidana.

Baca Juga: 10 Tanda-Tanda Suami Pernah Tidur dengan Wanita lain, Pertanda Selingkuh

Namun perbuatan tersebut tentunya juga tidak dibenarkan. Dan akan mendapatkan hukuman secara sosial, dan mendapat pandangan buruk.

Konsekuensi yang diterima jika tidak menerima pasangannya, maka bisa melakukan gugatan cerai. Dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran.

Karena salah satu pihak yang memiliki wanita atau pria idaman lain.

Baca Juga: Suami Ketahuan Selingkuh Istri Harus Bertahan atau Bercerai? Begini Jawaban Ustadz Hilman Fauzi

Terkait pasal perzinahan ini, deliknya merupakan delik aduan. Dan yang bisa membuat laporan haruslah dari pasangan sah.

Misalnya suami selingkuh dengan wanita lain, maka yang bisa melaporkan adalah istrinya. Dan perkara delik aduan tersebut juga bisa dicabut oleh pelapor.

Dan ketika dicabut, maka proses hukum akan berhenti. Kemudian delik aduan ini juga memiliki masa waktu 

Baca Juga: Mengapa Suami Marah Jika Dituduh Selingkuh? Ternyata Ini Alasannya

Dijelaskan dalam Pasal 74 Ayat 1 KUHP, dimana pengadu hanya bisa melakukan aduan dalam tempo waktu 6 bulan.

Setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya. Misalkan istri menggerebek suami di suatu hotel. 

Maka waktu kadaluarsanya dihitung sejak malam penggerebekan sampai 6 bulan kedepan. Dan jika sudah melewati waktu tersebut maka tidak bisa diproses lagi.

Baca Juga: Ciri Suami Selingkuh Non Fisik, Sering Tidak Disadari!

Jadi di dalam KUHP yang berlaku, tindakan perselingkuhan belum tercover secara utuh. 

Namun diharapkan kedepannya agar bisa lebih baik lagi. Karena dengan demikian bisa menyelamatkan keutuhan keluarga.

Itulah penjelasan mengenai hukum pidana yang mengatur suami selingkuh dilansir dari kanal YouTube RAM Law Office.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x