Portalbangkabelitung.com- Salah satu perbuatan yang diharamkan di dalam Agama Islam yaitu selingkuh.
Lantas bagaimana hukum suami selingkuh dan karena istri tidak mau melayani menurut pandangan Islam?
Inilah penjelasan Buya Yahya terkait hukum suami selingkuh atau cerai karena istri tidak mau melayani.
Perbuatan yang sudah mutlak dilarang dalam Islam yaitu selingkuh, hal itu berlaku bagi istri maupun suami.
Untuk menjawab pertanyaan warganet terkait bagaimana hukum Islam menjelaskan jika seorang suami selingkuh atau berzina dengan wanita lain lantaran istrinya tidak mau melayani, berikut penjelasannya.
Hukum suami bercerai karena istri tidak mau melayani nafkah batin suami pernah dijelaskan oleh Buya Yahya.
Dalam Agama Islam, seorang istri wajib melayani suami apabila tidak memiliki halangan atau uzur.
Pada beberapa keadaan tertentu, mungkin saja istri berhalangan untuk melayani suaminya. Namun hal tersebut harus dibicarakan baik-baik.