Melansir dari YouTube Ustad Muhammad Al-Habsyi bahwa mencintai suami orang merupakan tindakan berbahaya dan hukumnya haram.
Sebab cinta yang hadir berpotensi untuk timbul beragam perasaan lain seperti melakukan hal-hal yang diluar syariat seperti berusaha untuk mengenal dekat ataupun mengganggu pernikahan orang tersebut.
Ustad Muhammad Al-Habsyi menyampaikan suatu hadits yang mengatakan bahwa sikap mencintai suami orang bukanlah termasuk golongan Nabi Muhammad SAW.
Untuk itu, patut anda bedakan dasar cinta anda tersebut atas dasar apa?
Baca Juga: Cek Batasan Hubungan Intim Suami Istri saat Puasa dan Hukum Berhubungan Ketika Ramadhan
Cinta karena syahwat atau cinta karena Allah SWT.
Nah itulah tadi informasi terkait hukum seorang wanita mencintai suami orang.***