Kembalikan Berkas Kasus Vidio Syur Gisel Kepada Kepolisian, Secepatnya Akan dilengkapi

- 19 Februari 2021, 14:25 WIB
Gisel jadi tersangka video syur..
Gisel jadi tersangka video syur.. / /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A

Portalbangkabelitung- Kurang Lengkapnya berkas perkara kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu kejaksaan kembalikan kepada kepolisian.

Kejaksaan meminta kepada kepolisian agar melengkapi kekurangan berkas vidio syur tersebut. Karena berkas perkara ini merupakan P-19.

Berkas perkara Gisel P-19 tersebut baru diketahui pihak kepolisian sendiri baru pada Selasa 16 Februari 2021 tepat pada dua hari yang lalu.

Baca Juga: Cantik dan Menawan, Pantai Tanjung Bira Bulukumba jadi Wisata Favorit Wisatawan

“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P-19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Empat Negara Ini Mendukung Pemulihan Sistem Demokrasi di Myanmar

Menurut Yusri, pihaknya kini sedang melengkapi berkas tersebut sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” ujarnya seperti dilansirkan PMJNES.

Baca Juga: Bayar Denda untuk Wanita Bercadar, Rachid Nekkaz: Tetap Tidak Setuju Wanita Menggunakan Cadar

Sementara terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), Yusri mengatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah akan dilakukan atau tidaknya.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah