Terkuak! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Atas Rizky Billar : Ada Anak

- 14 Oktober 2022, 12:09 WIB
Lesti Kejora gelar konferensi pers bersama sang ayah, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya/YouTube Intens Invesitgasi (tangkap layar)
Lesti Kejora gelar konferensi pers bersama sang ayah, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya/YouTube Intens Invesitgasi (tangkap layar) /

Portalbangkabelitung.com – Terkuak! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Atas Rizky Billar : Ada Anak.

Kisruh rumah tanga pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar makin hangat dibicarakan setelah Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait laporannya terhadap Rizky Billar yang diduga melakukan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lesti Kejora membenarkan telah resmi mencabut laporannya pada Jumat, 14 Okober 2022.

"Saya memutuskan mencabut laporan terhadap suami saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Pihak Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi : Proses Hukum Tak Bisa Langsung Dihentikan.

Lesti menyebut alasannya karena anak.

"Alasannya... anak saya karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti.

"Dan beliau alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan bapak saya. Keluarga saya begitu memaafkan perbuatan suami saya," sambungnya.

Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT. Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Baca Juga: Pihak Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Kuasa Hukum : Mereka Berdamai dan Berpelukan

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra Zulpan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Zulpan menegaskan ada beberapa prosedur yang harus dijalani agar kasus ini benar – benar bisa ditutup.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Diketahui seblumnya Lesti Kejora melayangkan laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.

Baca Juga: TOP 10 Drama Korea Terbaru Oktober 2022 Paling Populer Tema Cinta hingga Misi Balas Dendam Tersadis, Cek Sini!

Atas laporan tersebut Lesti Kejora mengalami memar dan harus dirawat di Rumah Sakit.

Pada tanggal 12 Oktober 2022 Rizky Billar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

***

 


 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x