Portalbangkabelitung.com - Pihak Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi : Proses Hukum Tak Bisa Langsung Dihentikan.
Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan meskipun Lesti Kejora sedang berupaya mencabut laporan terkait kasus KDRT yang menimpanya, namun pihak kepolisian tidak serta merta menghentikan proses hukum yang telah berlangsung.
Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tidak bisa langsung dibebaskan, kendati Lesti disebut sepakat berdamai dan mencabut laporannya.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis tengah malam tadi.
Zulpan mengatakan ada banyak prosedur yang harus dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Baca Juga: BTS, BLACKPINK, TWICE, SEVENTEEN dan TXT Masuk Nominasi di Acara Bergengsi American Music Awrds 2022