Klarifikasi Lesti Kejora Cabut Laporan, Sebut Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Tidak Akan Mengulanginya

- 14 Oktober 2022, 12:21 WIB
Lesti Kejora cabut laporan KRDT Rizky Billar dan akui sudah memaafkannya.
Lesti Kejora cabut laporan KRDT Rizky Billar dan akui sudah memaafkannya. /YouTube Was Was

Baca Juga: Pihak Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi : Proses Hukum Tak Bisa Langsung Dihentikan.

Dalam kesempatan itu, Lesti mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Jaksel yang dinilai responsif dalam menanggapi laporan masyarakat, termasuk laporannya. Meski pada akhirnya, berujung damai.

"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak pada polisi karena begitu cepat menanggapi dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar, Alhamdulillah, dan pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan suami saya," ujar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan meskipun Lesti Kejora sedang berupaya mencabut laporan terkait kasus KDRT yang menimpanya, namun pihak kepolisian tidak serta merta menghentikan proses hukum yang telah berlangsung.

Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tidak bisa langsung dibebaskan, kendati Lesti disebut sepakat berdamai dan mencabut laporannya.

Baca Juga: Pihak Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Kuasa Hukum : Mereka Berdamai dan Berpelukan

Zulpan mengatakan ada banyak prosedur yang harus dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Sebelumnya Rizky Billar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x