Muntah Saat Berpuasa, Apakah Batal? Simak Penjelasannya Berikut

18 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi sakit perut, mual hingga berakibat muntah. /Pixabay/derneuemann

Portalbangkabelitung.com - Ketika bulan Ramadhan tiba, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa selama 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Puasa adalah ibadah wajib yang memerintahkan umat muslim untuk menahan diri untuk tidak makan, minum, dan menjaga hawa nafsu dari terbit fajar ditandai dengan adzan Subuh hingga terbenamnya yang ditandai dengan adzan Maghrib.

Umat muslim harus mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa agar puasanya sah.

Baca Juga: Renungan Ramadhan : Memahami Esensi dari Tujuan Hidup sebagai Manusia

Kemudian timbul pertanyaan apakah muntah ketika sedang berpuasa dapat membatalkan puasa?

 

Hukum muntah saat berpuasa ternyata tidak membatalkan puasa seorang muslim sehingga puasa yang dilakukan dapat dilanjutkan dengan syarat bahwa muntah yang terjadi bukan karena disengaja.

Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Kisah Inspiratif Nabi Musa dalam Menjemput Jodoh

“Barangsiapa muntah tanpa sengaja, selagi berpuasa, maka tidak wajib qadha, dan barang siapa mengusahakan muntah maka hendaknya mengqadha.” (HR At-Turmudzi)

Apabila umat Islam muntah secara tidak sengaja misalnya akibat faktor kesehatan dan sebab-sebab yang tidak diinginkan mengakibatkan muntah, maka puasanya sah atau tidak batal.

Sebaliknya, apabila umat Islam muntah karena disengaja misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulit hingga muntah, maka puasanya tidak sah atau batal dan wajib mengganti ibadah puasanya.***

Baca Juga: Ketahui Tanda-Tanda Jelang Kematian, Salah Satunya Dahi Terasa Berdenyut

Editor: Ryannico

Tags

Terkini

Terpopuler