Kajian Ramadhan 2021: Hukum Berpuasa Bagi Para Pekerja Berat, Apakah Mendapat Keringanan?

23 April 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi buruh bangunan / PDPics /Pixabay

Portalbangkabelitung.com – Bulan suci Ramadhan mewajibkan semua umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Jika anda merupakan tipe pekerja yang tidak terlalu menggunakan fisik mungkin akan mampu. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana dengan para pekerja berat.

Pekerja berat seperti kuli bangunan, buruh kasar, atau petani yang harus bekerja di bawah teriknya matahari? Apakah mereka boleh membatalkan puasanya? Atau mereka mendapat keringanan?

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Amalan Terbaik di Bulan Suci Ramadhan Selain Berpuasa


Dilansir dari NU Online, Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan bahwa ketika memasuki bulan Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa pada malam hari menjelang puasa.

Bila kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Namun jika ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Para pekerja boleh membatalkan puasa ketika, pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya terhenti.

Baca Juga: 20 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Kartini yang Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Selain hal di atas, bila memang dalam keadaan darurat yang rupanya bisa mengancam kesehatan atau jiwa seseorang maka hendaklah membatalkan puasa.

Namun bagi mereka yang bisa memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tapi tetap bertahan dan melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah.

Akan tetapi jika hanya sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak banyak pengaruhnya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa.

Baca Juga: Muntah Saat Berpuasa, Apakah Batal? Simak Penjelasannya Berikut

Adapun menurut Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) menjelaskan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam.

Maka dari itu setiap mukallaf harus berupaya melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah SWT. Bila pekerjaan tersebut dirasa berat mungkin ia bisa mengganti waktu kerjanya di malam hari.

 

Bisa juga ia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Namun jika tidak memungkinkan, bisa mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya (bekerja dan puasa).

Baca Juga: Renungan Ramadhan : Memahami Esensi dari Tujuan Hidup sebagai Manusia

Allah SWT berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberikan rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” [QS. At-Thalaq” 2-3].

Itulah penjelasan mengenai hukum bagi pekerja berat di bulan Ramadhan.***

Editor: Ryannico

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler