Muntah Saat Berpuasa, Apakah Batal? Simak Penjelasannya Berikut

- 18 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi sakit perut, mual hingga berakibat muntah.
Ilustrasi sakit perut, mual hingga berakibat muntah. /Pixabay/derneuemann

Apabila umat Islam muntah secara tidak sengaja misalnya akibat faktor kesehatan dan sebab-sebab yang tidak diinginkan mengakibatkan muntah, maka puasanya sah atau tidak batal.

Sebaliknya, apabila umat Islam muntah karena disengaja misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulit hingga muntah, maka puasanya tidak sah atau batal dan wajib mengganti ibadah puasanya.***

Baca Juga: Ketahui Tanda-Tanda Jelang Kematian, Salah Satunya Dahi Terasa Berdenyut

Halaman:

Editor: Ryannico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x