Kajian Ramadhan 2021: Hukum Berpuasa Bagi Para Pekerja Berat, Apakah Mendapat Keringanan?

- 23 April 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi buruh bangunan
Ilustrasi buruh bangunan / PDPics /Pixabay

Akan tetapi jika hanya sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak banyak pengaruhnya, maka tidak dianjurkan membatalkan puasa.

Baca Juga: Muntah Saat Berpuasa, Apakah Batal? Simak Penjelasannya Berikut

Adapun menurut Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) menjelaskan bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam.

Maka dari itu setiap mukallaf harus berupaya melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah SWT. Bila pekerjaan tersebut dirasa berat mungkin ia bisa mengganti waktu kerjanya di malam hari.

 

Bisa juga ia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Namun jika tidak memungkinkan, bisa mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya (bekerja dan puasa).

Baca Juga: Renungan Ramadhan : Memahami Esensi dari Tujuan Hidup sebagai Manusia

Allah SWT berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberikan rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” [QS. At-Thalaq” 2-3].

Itulah penjelasan mengenai hukum bagi pekerja berat di bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x