Portalbangkabelitung.com- Hak seorang istri setelah menikah wajib diketahui oleh suami. Istri mempunyai hak-hak atas suami setelah menikah di dalam Islam.
Setelah seorang istri memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri, maka sudah semestinya hak-hak seorang istri juga dipenuhi.
Islam memberikan perhatian kepada urusan keluarga dengan perhatian yang sangat besar, sebagaimana Islam juga mengatur hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan kebahagiaan keluarga tersebut, salah satunya mengetahui hak-hak istri.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut hak-hak istri setelah menikah.
Baca Juga: 16 Kewajiban Seorang Istri Dalam Islam yang Wajib Diketahui, Calon Istri Wajib Tahu!
1. Hak mahar
Hak istri pertam kalinya adalah hak mahar. Dilansir dari laman NU, hak mahar atau mas kawin adalah sejumlah harta yang harus diberikan suami kepada istrinya sebagai konsekuensi dari akad nikah.
Adapun dalilnya dalam Al Quran surah An-Nisa ayat 4 yang artinya:
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan...".
Baca Juga: Cek Apakah Kamu Sudah Bersyukur Sepenuhnya, Jika Belum Memenuhi Ini, Maka Belum Bersyukur