Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama

- 12 Maret 2024, 18:00 WIB
Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama /

PORTAL BANGKA BELITUNG-Hukum menyiram air dan menabur bunga di atas kuburan boleh atau tidak boleh.

Dianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan.

Hal itu dilakukan agar menjaga tanah tidak berterbangan.

Baca Juga: Nonton Streaming Queen of Tears Sub Indo Episode 1-16 Full Tamat: Jadwal dan Jam Tayang Episode Terbaru Disini

Sebenarnya kegiatan menyiram kuburan dengan air sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memakamkan anaknya, Ibrahim.

Pada contoh itu kemudian para ulama menyatakan bahwa menyiram air di atas kuburan adalah sunnah.

Mereka menyarankan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur setelah pemakaman jenazah.

Baca Juga: CEK Jadwal Avatar The Last Airbender Season 2: Nonton Avatar The Last Airbender Sub Indo Full Episode Disini

Namun yang menjadi soal penolakan sebenarnya bukan pada saat menyiram, tapi air apa yang digunakan.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x