PORTAL BANGKA BELITUNG-Hukum menyiram air dan menabur bunga di atas kuburan boleh atau tidak boleh.
Dianjurkan menyiram kuburan setelah mayat dikuburkan.
Hal itu dilakukan agar menjaga tanah tidak berterbangan.
Sebenarnya kegiatan menyiram kuburan dengan air sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika memakamkan anaknya, Ibrahim.
Pada contoh itu kemudian para ulama menyatakan bahwa menyiram air di atas kuburan adalah sunnah.
Mereka menyarankan masyarakat untuk menyiramkan air di atas kubur setelah pemakaman jenazah.
Namun yang menjadi soal penolakan sebenarnya bukan pada saat menyiram, tapi air apa yang digunakan.