Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama

- 12 Maret 2024, 18:00 WIB
Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Siram Air dan Tabur Bunga di atas Kuburan Boleh atau Tidak?, Ini Penjelasan Ulama /

Kalau yang digunakan air mawar dan cara mendapatkannya tidak bisa didapat dengan cuma-cuma.

Pasti butuh biaya yang harus dikeluarkan, maka ini yang menjadi problem.

Baca Juga: Potret Keindahan Pulau Lengkuas, Keunikan Alam Wisata Bangka Belitung dengan Mercusuar Peninggalan Belanda

Karena melihat unsur biaya pada air mawar itu yang terbilang mubazir.

Oleh karena itu para ulama menyatakan kemakruhan atas penggunaan air mawar untuk penyiraman makam.

Lalu bolehkah menabur bunga dia atas kuburan?.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Bangka Belitung Mulai dari Sungailiat Hingga Belinyu: Cek Beragam Pantai Favorit Terbaik

Menabur bunga atau kembang di atas kuburan didasarkan pada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan basah di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur.

Kemudian dari riwayat shahih dan terkenal itu akhirnya para ulama fikih menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga penaburan kembang atau bunga di atas kubur disunnahkan.

Artikel di atas sudah memperjelas bahwa hukum menyiram dan menabur bunga di atas kuburan adalah sunnah.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x