Portalbangkabelitung.com - Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Facebook memblokir layanannya kepada pengguna Facebook di Australia.
Hal ini disebabkan Australia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang mengenai platform harus membayar ke penerbit berita.
Mengenai hal itu, Facebook dan Google menyampaikan keberatannya kepada pihak Australia dan kini telah ditanggapi.
Baca Juga: El Chapo Telah Di Penjara, Kini Sang Istri Ikut Tertangkap
Menanggapi hal tersebut, Australia menolak mengubah Rancangan Undang-undang (RUU) soal konten yang mengharuskan platform membayar ke penerbit berita.
Lebih lanjut, pengguna Facebook di Australia saat ini tidak dapat mengakses konten berupa artikel berita, karena Facebook diketahui tengah memblokir aksesnya di Australia.
"Rancangan undang-undang pada media sosial akan seperti itu untuk memberi keseimbangan," kata Menteri Keuangan Australia dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ilmuan Asal Jerman Temukan Formula Anti Selingkuh. Yuk Simak Infonya!
Seperti yang diketahui, Australia saat ini sedang merancang UU yang akan mewajibkan seluruh platform media sosial untuk membayar kepada penerbit berita.
Lebih lanjut, hal tersebut berlaku untuk platform media sosial, termasuk Facebook, yang akan memuat konten berupa artikel berita pada platform media sosial.