Dikritisi, Australia Tetap Menolak Perubahan RUUnya

- 23 Februari 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Pikiran Rakyat

Australia sangat meyakini aturan membayar pada penerbit berita merupakan keadilan bagi organisasi berita.

Baca Juga: KPK sedang Melakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Stadion Mandala Krida

Rancangan Undang-undang lolos dari majelis dan mendapat dukungan dari Senat. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah Australia menunjuk seorang ahli untuk menentukan harga jika platform dan penerbit tidak bisa menemukan kepastian.

Pihak Facebook protes terhadap rencana undang-undang tersebut, dan akhirnya Facebook mulai memblokir penerbit berita sejak minggu lalu dan pihak Facebook Australia belum angkat bicara mengenai masalah tersebut.

Serupa dengan Facebook, Google juga pada Minggu lalu telah menandatangani kesepakatan kepada media Australia.

Baca Juga: Iran Ancam akan Tingkatkan Pengayaan Uranium hingga 60 Persen

Dilansir dari Rueters, Rupert Murdoch's News Corp walaupun pada awalnya Google menolak UU ini.

"Tidak ada alasan Facebook menolak kesepakatan itu, tetapi kenyataannya Google siap bersedia dengan ini," ucap Simon.

Menurut DIGI, salah satu organisasi perkumpulan platform di Australia, pihaknya sudah mengirim surat kepada pemerintah Australia terkait kebijakan tersebut dengan menimbang resiko terburuknya.

Artikel ini telah terbit di PR Bandung Raya dengan judul "Usai Diblokir Facebook, Australia Tetap Tidak Akan Ubah Aturan Konten Berita" pada Selasa, 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah