Langgar Protokol Di Singapura, Pria Ini Didenda dan Dipenjara

- 26 Februari 2021, 22:07 WIB
Covid-19
Covid-19 /Pikiran rakyat.com/Pixabay.com

Portalbangkabelitung.com - Singapura merupakan negara yang terkenal disiplin dan ketat dalam menjalani aturan yang dibuat.

Pada hari Jumat ini, seorang warga negara Inggris dijatuhi hukuman dua minggu penjara dan denda seribu dolar Singapura (atau sekitar Rp 10 juta) karena melanggar aturan karantina virus Corona di Singapura.

Nigel Skea adalah orang Inggris pertama yang dipenjara karena melanggar aturan virus Corona di Singapura. Selain itu izin kerjanya dicabut dan diwajibkan membayar denda.

Baca Juga: Lady Gaga Rela Rogoh Kocek Hingga Rp 7 Miliar Demi Anjingnya

Menurut surat dari pengadilan, Skea meninggalkan kamarnya di The Ritz-Carlton, Millenia Singapura pada tiga kesempatan September lalu. Selain itu, dia tidak memakai masker.

Dilansir dari laman ABC News, pada salah satu kesempatan, dia menaiki tangga darurat dan memasuki sebuah ruangan yang telah dipesan oleh tunangannya dari Singapura. Saat itu, ereka menghabiskan sembilan jam bersama.

Skea, yang mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran aturan karantina dan protokol kesehatan, tiba di Pengadilan Negara pada hari Jumat bersama Agatha Maghesh Eyamalai, kekasih yang kini telah dinikahinya.

Baca Juga: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Yakinkan Para Pebisnis untuk Berinvestasi di Indonesia

Eyamalai mengaku bersalah atas tuduhan membantu Skea. Dia juga dijatuhi hukuman seminggu penjara.

Hakim distrik Jasvender Kaur mengatakan hukuman itu dimaksudkan untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa pembatasan sosial harus dipatuhi.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah