Kirim Rp1,4 M ke Pacarnya Menggunakan Tabungan Hidup Ibunya, Wanita ini Ditipu

- 5 Maret 2021, 22:45 WIB
 Ilustrasi uang,
Ilustrasi uang, /Pixabay/EmAji

Mohd Wazir mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika tersangka terbukti bersalah.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul "Kasmaran, Wanita ini Rela Kirim Rp1,4 M ke Pacarnya, Padahal Itu Tabungan Hidup Ibunya" yang tayang pada 5 Maret 2021***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Mira Rahmawati)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah