Retas Akun Twitter Terverifikasi dan Raup $118.000 Bitcoin, Remaja ini Dihukum 3 Tahun Penjara

- 19 Maret 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi kejahatan cyber.
Ilustrasi kejahatan cyber. /pixabay.com/madartzgraphics

Meskipun Clark didakwa sebagai orang dewasa, dia dijatuhi hukuman sebagai "pelaku muda" yang membuatnya memenuhi syarat untuk melayani beberapa waktu di kamp pelatihan remaja sambil menghindari hukuman minimal 10 tahun.

Grahan Ivan Clark dikabarkan akan menjalani hukuman tiga tahun penjara diikuti dengan tiga tahun masa percobaan dan tidak akan diizinkan untuk menggunakan perangkat elektronik apa pun tanpa izin dari penegak hukum selama masa percobaan.

Menurut dokumen pengadilan, Clark yang merupakan scammer produktif dan dikenal menipu orang-orang untuk mengeluarkan uang di game Minecraft dan forum peretas lainnya ini juga sedang diselidiki di California karena diduga mencuri setidaknya $1 juta cryptocurrency sebelum peretasan Twitter.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media Portal-jogja.com dengan judul "Peretas Akun Twitter Joe Biden Dihukum 3 Tahun Penjara Remaja" yang tayang pada 18 Maret 2021***(Portal Jogja/Siti Baruni)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah